Correct Article 56
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan untuk setiap satuan permukiman setelah memenuhi layak serah atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
(2) Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria:
a. mempunyai wilayah dengan batas yang jelas;
b. mempunyai prasarana dan sarana permukiman, fasilitas umum;
c. tersedia tanah kas desa;
d. mempunyai organisasi pemerintahan desa;
e. mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 kepala keluarga;
f. setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik;
g. mempunyai kelembagaan ekonomi;
h. mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya;
i. pola usaha yang ditetapkan telah berkembang.
(3) Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.
Your Correction
