Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) Menteri bekerjasama dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
Your Correction