Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pembinaan masyarakat ransmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Usaha. (3) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan ketransmigrasian.
Your Correction