Correct Article 52
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan meliputi:
a. Bidang ekonomi terdiri atas penyediaan sarana produksi, peningkatan produktivitas lahan dan pengembangan usaha, pembentukan kelembagaan dan pemasaran, partisipasi masyarakat dan kemitraan usaha.
b. Bidang sosial dan budaya terdiri atas pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana, peningkatan peranan pemuda dan peranan wanita, partisipasi masyarakat, seni budaya dan oleh raga.
c. Bidang mental spiritual terdiri atas ideologi, agama, sikap mental dan perilaku.
d. Bidang kelembagaan pemerintahan desa terdiri atas penyiapan
dan pembentukan prasarana dan sarana pemerintahan desa dan kelembagaan serta lembaga masyarakat desa.
(2) Pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan terdiri atas lingkungan fisik dan lingkungan sosial.
Your Correction
