Correct Article 50
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swkarsa Berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi di Satuan Permukiman.
(2) Rencana teknis pembinaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang ekonomi, sosial dan budaya, mental spiritual dan kelembagaan pemerintahan.
(3) Rencana teknis pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkungan fisik dan sosial.
(4) Setiap bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembinaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pendidikan dan pelatihan transmigran.
(5) Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan tata cara penyusunan rencana teknis pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
