Correct Article 48
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Perencanaan pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada sumber daya transmigran, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya lainnya serta pola usaha pokok.
(2) Perencanaan pembinaan masyarakat transmigran dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk perencanaan jangka menengah dan perencanaan tahunan.
(3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyusun potensi dan kerangka pembinaan.
(4) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menyusun program pembinaan pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan.
Your Correction
