Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat disertai dengan pemberian bantuan sarana produksi dan sarana usaha dari Menteri.
Your Correction