Correct Article 47
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat disertai dengan pemberian bantuan sarana produksi dan sarana usaha dari Menteri.
Your Correction
