Correct Article 46
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Penempatan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah, komposisi asal calon transmigran, latar belakang sosial dan budaya, keahlian dan keterampilan.
(2) Penempatan transmigrasi di permukiman transmigrasi diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
