Correct Article 44
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk kepindahan transmigran disediakan pelayanan penampungan sementara.
(2) Pemberian pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, bimbingan sikap mental dan pembekalan.
(3) Transmigrasi Umum diberikan pelayanan penampungan oleh menteri.
(4) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan pelayanan penampungan dari Menteri dan atau Badan Usaha.
(5) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan pelayanan penampungan dari Menteri dan atau Badan Usaha.
Your Correction
