Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan telah menikah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) dikecualikan seperti bagi transmigran tenaga ahli, guru, penyuluh dan da'i
Your Correction