Correct Article 41
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
Ketentuan telah menikah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) dikecualikan seperti bagi transmigran tenaga ahli, guru, penyuluh dan da'i
Your Correction
