Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Umum yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Menteri meliputi: a. penyusunan rencana tata ruang rinci; b. pembukaan lahan pekarangan; c. pembukaan lahan usaha; d. pembangunan jalan penghubung, jalan poros, jalan desa, jembatan dan gorong-gorong; e. pembangunan rumah dan jamban keluarga; f. sanitasi dan sarana air bersih; g. pembangunan drainase dan waduk lapang; h. pembangunan fasilitas pelayanan umum; i. penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha. (2) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Menteri meliputi: a. penyusunan rencana tata ruang rinci; b. pembukaan lahan pekarangan; c. pembukaan lahan usaha; d. pembangunan jalan penghubung, jalan poros, jalan desa, jembatan dan gorong-gorong; e. pembangunan rumah dan jamban keluarga; f. sanitasi dan sarana air bersih; g. pembangunan drainase dan waduk lapang; h. pembangunan fasilitas pelayanan umum; (3) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Badan Usaha meliputi: a. pembangunan jaringan usaha; b. pembangunan lahan usaha; c. penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha. (4) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang tidak bekerjasama dengan Badan Usaha, yang dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Menteri meliputi: a. penyusunan rencana tata ruang rinci satuan permukiman; b. bantuan pembangunan prasarana dan saran permukiman. (5) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerjasama dengan Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha. (6) Penyiapan permukiman pada setiap Satuan Permukiman untuk Transmigran Swakarsa Mandiri yang tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Badan Usaha dilaksanakan oleh swadaya transmigran. PAsal 36 (1) Penyiapan permukiman pada Satuan Permukiman dilakukan berdasarkan pada pola usaha pokok yang ditetapkan. (2) Penyiapan permukiman dilakukan dengan menggunakan metode dan teknologi yang tidak merusak lingkungan.
Your Correction