Correct Article 34
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, penyiapan lahan pekarangan dan lahan usaha, prasarana dan sarana permukiman,
pembangunan perumahan serta fasilitas umum.
(2) Penyiapan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan permukiman layak huni, layak usaha dan layak berkembang.
(3) Ketentuan mengenai kriteria permukiman layak huni, layak usaha dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
