Correct Article 32
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Hak Milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan, kecuali:
a. transmigran meninggal dunia;
b. setelah memiliki hak sekurang-kurangnya selama 20 (dua puluh) tahun;
c. transmigran Pegawai negeri yang dialih tugaskan.
(2) Pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak milik menjadi hapus dan tanahnya kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Tanah yang kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada transmigran pengganti.
Your Correction
