Correct Article 31
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Bagian-bagian dari bidang tanah hak Pengelolaan diberikan kepada
transmigran dengan status hak milik.
(2) Transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan atau lahan usaha yang luasnya disesuaikan dengan pola usaha pokok yang ditetapkan.
(3) Pengurusan hak milik atas tanah bagi transmigran menjadi tanggung jawab Menteri.
Your Correction
