Correct Article 30
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, permohonan hak pengelolaannya diajukan oleh Menteri.
(2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari tanah hak dapat diperoleh dengan cara rekoqnisi atau kompensasi.
(3) Terhadap permohonan Hak Atas Tanah yang telah diperoleh sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (3) diberikan Hak Pengelolaan.
(4) Rekoqnisi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk hak atas tanah dan benda-benda lain di atasnya.
Your Correction
