Correct Article 29
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Perolehan tanah untuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari kawasan hutan, didahului dengan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembukaan areal untuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang berasal dari kawasan hutan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
