Correct Article 27
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi
Permukiman Transmigrasi, dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
