Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi, dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
Your Correction