Correct Article 25
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Pembangunan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat dilaksanakan melalui:
a. pembangunan satu satuan Kawasan Pengembangan;
b. pembangunan Satuan Permukiman;
c. pembangunan bagian dari permukiman yang sudah ada.
(2) Ketentuan mengenai Satuan Kawasan Pengembangan dan Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku bagi Satuan Kawasan Pengembangan dan Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembangunan bagian dari permukiman yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Your Correction
