Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sebagai rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi. (2) Berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah, Menteri dapat MENETAPKAN kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi. (3) Pengalokasian kawasan dan persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction