Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peruntukan kawasan sebagai rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/daerah. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kawasan tersebut harus memenuhi syarat: a. memiliki potensi untuk pengembangan usaha primer, sekunder, dan atau tersier; b. tersedia prasarana dan sarana permukiman; c. tingkat kepadatan penduduk rendah.
Your Correction