Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dalam setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) dilengkapi sarana: a. warung atau koperasi; b. pasar; c. sekolah dasar; d. balai pengobatan; e. balai desa; f. tempat ibadah. (2) Setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa dan dapat diwujudkan sebagai desa utama.
Your Correction