Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di lengkapi dengan sarana: a. pusat kegiatan ekonomi wilayah; b. pusat kegiatan industri pengolahan hasil; c. pusat pelayanan jasa dan perdagangan; d. pusat pelayanan kesehatan; e. pusat pendidikan tingkat menengah; f. pusat pemerintahan.
Your Correction