Correct Article 16
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan, dan mempunyai daya tampung sekurang-kurangnya 9.000 Kepala Keluarga.
(2) Setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri dari beberapa Satuan Permukiman, dan mempunyai daya tampung 1.800 sampai dengan
2.000 Kepala Keluarga.
(3) Setiap Satuan Permukiman mempunyai daya tampung 300 sampai dengan 500 Kepala Keluarga.
Your Correction
