Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan diusulkan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya. (2) Terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 13. (3) Dalam hal Menteri menyetujui, rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana pembangunannya disampaikan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi. (4) Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) disertai data wilayah dan prospek perkembangannya serta rencana pembangunannya diajukan kepada untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi. (5) Penetapan suatu kawasan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction