Correct Article 13
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Kawasan yang diperuntukkan sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah/Daerah.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi tersebut juga harus memenuhi syarat:
a. memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan yang memenuhi skala ekonomis;
b. mempunyai kemudahan hubungan dengan kota atau wilayah yang sedang berkembang;
c. tingkat kepadatan penduduk masih rendah.
Your Correction
