Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang melaksanakan hubungan kemitraan dengan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan atau Transmigrasi Swkarsa Mandiri, wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kemitraan usaha kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Tata cara dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction