Correct Article 7
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilaksanakan oleh Menteri dengan ketentuan:
a. mengutamakan penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha;
b. mengutamakan wilayah/daerah yang belum terbuka;
c. pembiayaan dari keuangan negara dalam bentuk bantuan yang sekurang-kurangnya mencapai tingkat terpenuhi kebutuhan dasar; dan
d. mengembangkan pola usaha pokok yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(3) Pembinaan Transmigrasi Umum dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Your Correction
