Correct Article 6
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Pola usaha pokok dalam Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri
ditetapkan berdasarkan kesesuaian sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya lainnya yang tersedia.
(2) Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha tertentu dengan usaha primer, usaha sekunder dan atau usaha tersier.
(3) Berdasarkan penetapan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan transmigran yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan pola usaha pokok.
(4) Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
