Correct Article 2
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penyediaan kesempatan kerja dan peluang usaha, pemberian hak milik atas tanah, pemberian bantuan permodalan dan atau prasarana/sarana produksi, memfasilitasi pengurusan administrasi dengan badan usaha, peningkatan pendapatan, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan, pemantapan ideologi, mental spiritual, sosial dan budaya.
(3) Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pembangunan pusat pertumbuhan wilayah baru atau mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang.
(4) Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pengelolaan temu budaya, tata nilai dan perilaku transmigran dan masyarakat sekitarnya untuk pemantapan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Your Correction
