Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
