Article 1
(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.