Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anak cacat;
2. Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
3. Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang mengalami masalah kelakuan, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
4. Bantuan adalah bantuan yang bersifat tidak tetap dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada anak yang tidak mampu agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
5. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak cacat agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
6. Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial;
7. Menteri adalah Menteri Sosial,