Article 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal.
(2) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlokasi di sebagian wilayah Kecamatan Slawi, yang terdiri dari :
a. Desa Slawi Kulon;
b. Kelurahan Slawi Wetan;
c. Kelurahan Kagok;
d. Kelurahan Procot;
e. Kelurahan Kudaile;
f. Desa Trayeman;
g. Kelurahan Pakembaran;
h. Desa Kalisapu;
i. Desa Dukuhringin;
j. Desa Dukuhsalam.
(3) Sebagian wilayah Kecamatan Slawi lainnya setelah dikurangi dengan 10 (sepuluh) desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Dukuhwaru, yang terdiri dari :
a. Desa Kabunan;
b. Desa Pedagangan;
c. Desa Sindang;
d. Desa Kalisoka;
e. Desa Gumayun;
f. Desa Dukuhwaru;
g. Desa Bulakpacing;
h. Desa Slarang Lor;
i. Desa Blubuk;
j. Desa Selapura.
(4) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mampunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara : Desa Harjosari, Desa Tembok Kidul di wilayah Kecamata Adiwerna dan Desa Kendal Serut, Desa Grobog Kulon di wilayah Kecamatan Pangkah;
b. di sebelah Barat : Desa Kalisoka, Desa Pedagangan dan Desa Kabunan di wilayah Kecamatan Dukuhwaru;
c. di sebelah Timur : Desa Kendal Serut, Desa Dukuh Sembung, dan Desa Penusupan di wilayah Kecamatan Pangkah;
d. di sebelah Selatan : Desa Dukuhdamu, Desa Tegalandong, Desa Jatimulya dan Desa Pendawa di wilayah Kecamatan Lebaksiu;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.