Article 1
(1) Menarik kembali urusan bidang kehutanan yang semula berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di data ayat
(1), termasuk pembubaran Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.