Article 1
(1) Perusahaan Negara Industri Sandang yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1967 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT I dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT II sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pelaksanaan Pengalihan bentuk tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT I yang meliputi : Pabrik Pemintalan Palembang di Palembang, Pabrik Tekstil Senayan di Jakarta, Pabrik Pemintalan Bekasi di Bekasi, Pabrik Pemintalan Banjaran di Bandung, dan Pabrik Pemintalan Cipadung di Bandung, serta Perusahaan Perseroan (PERSERO) INDUSTRI SANDANG UNIT II yang meliputi : Pabrik Pemintalan Secang di Magelang, Pabrik Pemintalan Grati di Pasuruan, Pabrik Pemintalan lawang di Malang, Pabrik Pemintalan Tohpati di Denpasar, Pabrik Pertenunan Madurateks di Kamal, dan Pabrik Pertenunan Makateks di Ujung Pandang.