Article 1
Modal dasar Bank Pembangunan INDONESIA yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Pnps Tahun 1966 ditetapkan sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), ditambah dengan jumlah sebesar Rp.
49.890.000.000,- (empat puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian modal dasar Bank Pembangunan INDONESIA seluruhnya berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).