Article 1
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1).
Daftar klasipikasi barang-barang yang tercantum pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA ditetapkan berdasarkan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) menurut daftar terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini;
(2).
Tarip bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar termaksud pada ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan ketentuan bahwa tarip bea masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concenssion dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) tetap berlaku.