Article 1
(1).
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Atelier Mechanic INDONESIA yang disingkat dengan "P.T. ATMINDO", atau dalam PERATURAN PEMERINTAH ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2).
PERSERO adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik INDONESIA dengan perusahaan swasta Belgia, "Plantations North Sumatra S.A. (P.N.S.)" dan perusahaan swasta Jerman Barat, "Zimmermann & Jansen, Gmbh".