Article 1
Selama tahun 1954 dapat dikeluarkan surat perbendaharaan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut:
PP Nomor 2 Tahun 1954
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.