Article 1
Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut UNDANG-UNDANG Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar tersebut.