Article 1
(1) Dengan nama perusahaan negara Industri Es, selanjutnya disebut P.N. Industri Es didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut dibawah ini:
Sari petojo dengan 16 (enambelas) cabang ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta;
Soa-sio …
Soa-sio dengan 14 (empatbelas) cabang ex Bappit dan berkedudukan di Jakarta;
dengan ini dilebur dalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1)
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.