Correct Article 4
PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
