Correct Article 9
PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O22 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6813), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Peme rintah 1nl.
Your Correction
