Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/ royalti sebesar Oolo (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempe rtimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. (2) Ketentuan . . . ELIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi / royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction