Correct Article 1
PP Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari pemanfaatan sumber daya alam;
pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d. denda dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi / royalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yarLg merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2...
a,
b. c
ETTTIITTT-GTIFFIA
Your Correction
