Correct Article 30
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
(21 Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya.
(3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rinci selanjutnya.
Your Correction
