Correct Article 29
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan.
(21 Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan untuk tahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara individual atau bersama.
(3) Lahan...
FRESTDEN
(3)
(4) (s) Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan status hak milik.
Lahan usaha yang diberikan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan status hak milik bersama dalam 1 (satu) hamparan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
