Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (21 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penduduk yang: a. memiliki (3) (4) (s) a. memiliki tanah dan memiliki rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang: a. memiliki kartu tanda penduduk di permukiman yang bersangkutan; b. sudah berkeluarga; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan. Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Konsolidasi Tanah. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (6) (7)
Your Correction