Correct Article 23
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.
(21 Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan :
a. prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dartlatau
b. kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.
(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Your Correction
