Correct Article 20
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Current Text
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan.
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 ditindaklanjuti dengan permohonan Hak Pengelolaan.
Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
